Etty lolos dari hukuman setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Agus Maftuh, Senin (6/7/2020).
Agus mengatakan, proses pembebasan berlangsung sangat alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.
Namun pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan KBRI Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
Uang diyat tebusan tersebut, kata Agus, didapat dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.
Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dikutip dari Kompas.com, dana dikumpulkan selama tujuh bulan.
4. Sebut Rizieq Shihab sebagai WNIO
Sebagai Dubes untuk Arab Saudi, wajar jika banyak pihak menanyai komentar Agus Maftuh terkait Rizieq Shihab.
Dalam pernyataan terbarunya sebelum Rizieq Shihab pulang, Agus Maftuh menyebut Rizieq Shihab sebagai WNIO alias WNI Ora Duwe Paspor alias WNI tidak punya paspor.
Pernyataan WNIO itu merujuk pada candaan di antara sesama WNI di Arab Saudi.
Ia menyatakan, saat ini Rizieq Shihab berstatus overstay di Arab Saudi.
"Kami sampaikan kepada Rizieq Shihab, itu bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah."