Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota TNI AU yang berdinas di salah satu satuan pemeliharaan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta berinisial Serka BDS ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020) kemarin.
Serka BDS ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ke media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan Serka BDS ditahan di antaranya dalam rangka proses penyelidikan.
Fajar mengatakan proses penahanan untuk penyelidikan di Pomau biasanya dilakukan selama dua hari, atau bisa ditambah dua hari lagi kalau memang proses penyelidikan belum lengkap.
"Jadi sementara dua hari dulu, kan kalau dari kemarin sampai hari ini baru satu hari. Mungkin akan ditambah menjadi dua hari. Kalau belum cukup juga menjawab pertanyaannya nanti ditambah lagi," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).
Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Serka BDS, Fajar mengatakan selama ini TNI AU membolehkan anggotanya untuk bermedia sosial.
Namun demikian TNI khususnya dalam hal ini TNI AU telah membuat aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya terkait konten yang dipublikasikan di media sosial mereka.
Baca juga: Seorang Anggota TNI Teriak Kami Bersamamu Habib saat Rizieq Shihab Pulang, Berakhir Kena Sanksi
Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab ke Cikeas, Staf Pribadi SBY Cuitkan Bantahan
"Tidak boleh mengupload misalkan rahasia negara, misalkan tidak boleh mengupload sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah. Itu sudah ada poin-poinnya, nah dia melanggar itu," kata Fajar.
Selain itu, kata Fajar, para pimpinan di TNI AU juga sudah sering mengingatkan kepada para prajuritnya untuk bijak bermedia sosial.
Peringatan atau imbauan terkait media sosial tersebut, kata Fajar, biasanya dilaksanakan saat apel komandan satuan atau jika ada pimpinan tinggi yang melakukan kunjungan.
"Imbauannya, bijaklah dalam bermedsos, ikuti aturan yang sudah ada dan sudah disampaikan oleh pimpinan karena sudah ada aturannya itu. Mulai dari Panglima TNI sampai Kepala Staf itu sudah kasih aturan," kata Fajar.
Sebelumnya diberitakan kompas.tv, sebuah video berdurasi 25 detik memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Saat bernyanyi, prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap TNI AU termasuk baret.