Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).
Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana
Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?
Dari RUU tersebut dijelaskan mengenai tujuan larangan minuman beralkohol:
1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol
3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol
Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar?
Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan:
- Orang yang memproduksi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana
Baca juga: Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga
Dikutip dari Kompas.com, Illiza Sa'aduddin Djamal, salah satu pengusul dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.