News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur PT Delta Djakarta: Tingkat Konsumsi Alkohol di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus.

Erasmus mengatakan setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, pihaknya melihat bakal beleid tersebut berpendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Baca juga: Muhammadiyah dan MUI Sepakat Dukung RUU Minuman Beralkohol: Buruk untuk Kesehatan

Pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sejatinya sudah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan Pasal 300 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Menurutnya dalam menyikapi pengusulan RUU, pemerintah dan DPR harus membuat riset yang mendalam termasuk ongkos serta keuntungannya yang lalu dimasukkan ke dalam naskah akademis, khususnya terkait RUU larangan minuman beralkohol ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu sosok yang memperjuangkan RUU larangan minol.

Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (www.dpr.go.id)

Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia pun mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ucapnya.

Selain mengutip pasal, Illiza bahkan sampai mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.

"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip Al Maidah.

Illiza merupakan satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza.

Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini