Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.
Aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup.
Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail.
Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan. (tribun network/denis)
BERITA REKOMENDASI