Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Ronny Titiheruw mengaku, perseroan terus memantau perkembangan RUU yang kembali dibahas DPR.
Dia menuturkan, saat ini perseroan masih menjual dan belum menyiapkan langkah-langkah signifikan karena RUU masih dalam tahap awal pembahasan.
"Kami baru mengikuti perkembangan RUU Ini di media dan masih terus memantaunya," kata Ronny kepada Kompas.com kemarin.
Adapun saat ini, penjualan alkohol memang tengah mengalami penurunan. Ronny mengungkap, penjualan minuman beralkohol menurun karena ada efek domino pandemi Covid-19.
Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat penjualan minuman beralkohol di sejumlah wilayah Indonesia banyak ditutup.
"Selain itu, tingkat konsumsi alkohol di Indonesia tergolong cukup rendah, bahkan lebih rendah daripada Malaysia dalam hal tingkat konsumsi minuman beralkohol per kapita," kata Ronny.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas meminta Pemerintah dan DPR tidak tunduk kepada kepentingan pedagang.
Pernyataan Anwar tersebut terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Menurut saya dalam membuat UU tentang Miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," kata Anwar kemarin.
Sebaliknya Anwar mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan sebaik mungkin menganai larangan minuman beralkohol.
Ditinjau dari aspek agama dan kesehatan, minuman beralkohol lebih banyak mafsadatnya ketimbang maslahatnya.
Tidak Perlu Dibahas di DPR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisasi yang mungkin terjadi andai RUU larangan Minol menjadi undang-undang.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan perkumpulannya berpendapat RUU larangan minuman alkohol itu tak perlu dibahas DPR.