TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kini, secara keseluruhan ada 11 tersangka dalam dugaan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi 22 Agustus lalu.
Tiga tersangka yang baru, berinisial MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
"Kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.
Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.
Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.
"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.
Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.
Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP. Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar.
Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.
"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Mantan Pegawai Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Kebakaran
Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.