Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut kerumunan massa dekat kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sanksi denda administrasi Rp50 juta untuk pihak Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun resepsi yang berdampak pada pengumpulan massa.
Berkaca dari hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat ibu kota tidak lagi menggelar kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Mengingat pandemi Corona masih belum berakhir.
Baca juga: Respons Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Sikapi Panggilan Polisi Terkait Acara Habib Rizieq
"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19," kata Riza kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Menurut Riza pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW bisa dilakukan secara virtual.
Pelaksanaan maulid virtual dinilai tidak akan mengurangi makna dari peringatan itu sendiri.
Baca juga: Moderna Klaim Vaksin Buatannya 94,5 Persen Efektif Cegah Covid-19
Di tengah pandemi Corona, Riza menyebut masyarakat bisa memperbaiki akhlaknya dengan cara taat pada kesehatan, menjaga prinsip protokol kesehatan, serta menjaga kebersihan diri.
"Sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual. Tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak, kesuksesan nya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua. Dengan cara apa? Taat pada kesehatan, pada protokol Covid-19, menjaga kebersihan diri," ucap dia.