Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik penyelenggaraan Pilkada Serentak akan menjadi kluster penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Safrizal mengatakan kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti setelah dievaluasi sekian waktu.
Menurut Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, dari data yang pihaknya kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko.
Baca juga: Cerita Jokowi Dilarang Gibran ke Solo Selama Masa Pilkada
“Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," ujar Safrizal.
Evaluasi disebutnya dilakukan secara regular yang kesemuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, hingga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Safrizal menyebut sudah ada 82 kepala daerah yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Namun, diterangkan Safrizal, Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk menegur pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, karena merupakan wewenang Bawaslu.
"Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.
Sementara terkait monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu.
Baca juga: Projo Nyatakan Dukungan untuk 25 Paslon Pilkada 2020, Berikut Daftarnya
Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.
Saat memasuki masa kampanye monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu.
Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.
“Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.