Ini isi cuitannya:
"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan.
Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi.
Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime."
Sikap Mabes Polri
Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
Anies dikabarkan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) ini.
Berdasarkan gambar surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan awak media, perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.
Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.