Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Baskara: Lindungi Rakyat, Pemerintah Harus Larang Rizieq Shihab Kumpulkan Massa
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu.
Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud menyatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," katanya.
Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kewenangannya untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Mantan Ketua MK itu juga menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Polisi Pantas Periksa Anies Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab
Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.