News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Penindakan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Azas Tigor: Pemerintah Kelihatan Jadi Penakut

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Sementara pada saat yang sama terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar terutama sejak Selasa tanggal 10 hingga 13 November."

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui pada Sabtu malam, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Diketahui imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun ditutup dan para peserta acara memadati lokasi.

Baca juga: Saling Lapor, Nikita Mirzani Merasa Terancam, Maaher At-Thuwailib Tak Terima Habib Rizieq Dihina

Mahfud MD dalam kesempatan tersebut juga menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari terakhir di Ibu Kota.

Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini