TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
BSU Kemendikbud ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.034.732 orang guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Nantinya, para penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek nama mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima
Lalu, kapan dana BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Dikutip dari Buku Saku yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman resminya, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur, untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya
Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh penerima bantuan.
Isi SPTJM ini nantinya menyatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berikut format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …