News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendikbud Disarankan Bentuk Satgas Khusus Awasi Pembukaan Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 di SMAN 16, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/7/2020). Sebanyak 17 siswa baru SMAN 16 Surabaya mengikuti pembukaan MPLS secara tatap muka yang diikuti siswa lainnya secara daring. Pelaksanaan MPLS secara tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan proses belajar mengajar di SMAN 16 Surabaya akan dilakukan dengan memakai berbagai media daring, dengan skema 20 menit materi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab memakai sosmed. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta agar Kemendikbud dan Kemenag ikur serta dalam mengawasi penerapan pembelajaran tatap muka.

Heru menilai satuan tugas khusus dapat dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SKB 4 Menteri ini.

"Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, Kemendagri juga diminta untuk dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.

Baca juga: Dukung Belajar Tatap Muka, Mendagri Minta Perbanyak Testing di Sekolah dan Siapkan Tempat Karantina

Sementara Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka," tutur Heru.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini