News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tidak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun yang diduga berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.

Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai 

"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Arsul kepada kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Arsul terlalu dini jika dirinya berkomentar terkait kasus ekpos benih lobster yang diduga menjadi penyebab ditangkapnya Menteri asal Partai Gerindra itu.

"Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Kaget Soal Kabar KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Baca juga: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi. 

Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini