TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah diingatkan Komisi IV DPR tidak sembarangan membuat kebijakan terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Johan Rosihan menanggapi penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, terkait dugaan korupsi ekspor lobster.
"Kami sudah mengingatkan pemerintah, agar tidak serampangan membuat keputusan membuka kembali izin ekspor benur lobster," ujar Johan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, ekspor benur sebelumnya telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2015, dan adanya PermenKP Nomor 56 tahun 2016 yang berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan.
"Seharusnya KKP lebih berhati-hati terhadap izin ekspor benur lobster ini, karena sebelumnya telah beredar investigasi dari berbagai media terkait permainan ekspor benih lobster tersebut," paparnya.
"Dari informasi yang beredar, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor, meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan setelah izin diberikan," sambung Johan.
Johan menyebut, praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan memang berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan lebih menguntungkan negara lain, seperti Vietnam.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Sangat Mengejutkan
Di sisi lain, kata Johan, ekspor benur telah mengancam populasi lobster di Indonesia, sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah
"Atas kejadian ini (penangkapan Edhy), kami berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster, supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita," papar Johan.