Jelang Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu, Kamis (26/11/2020).
Dalam rapat itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mencatat ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2020.
"Ditetapkan DPT Pilkada serentak 2020 total pemilih 100.359.152," ujar Arief, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Arief mengatakan DPT itu tercatat dari 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).
Dia juga menjelaskan jika 100 juta lebih pemilih itu berasal dari 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan hingga 46.747 kelurahan.
"Pemilih tercatat di 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan dan TPS sebanyak 298.938 TPS," kata Arief.
Baca juga: KPU Akui Masih Ada Keluarga yang Khawatir Daftarkan Penyandang Disabilitas Masuk DPT
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan dari 100.359.152 pemilih yang terdaftar DPT, masih tercatat 0,88 persen diantaranya belum merekam e-KTP.
"Kemendagri, Dukcapil sudah koordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan data SIAK.'
"Hasilnya turun jadi 884.908 atau lebih kurang 0,88 persen, artinya dari DPT yang 100,3 juta jiwa itu yang sudah terekam sebanyak 99,12 persen yang belum adalah 0,88 persen," kata Tito.
Menghadapi situasi tersebut, Tito mengatakan jajarannya bersama pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu sudah melakukan evaluasi dengan menggelar rapat pada Senin (23/11).
Dari situ disetujui, pemilih yang terdaftar DPT bisa membawa dua jenis dokumen ke TPS sebagai pegangan untuk memberikan hak suaranya.
Dokumen tersebut adalah e-KTP dan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Jadi rapat di tingkat pimpinan, saya pimpin langsung Mendagri, Dirjen Dukcapil, Sekjen Kemendagri, dihadiri ketua KPU, Ketua Bawaslu."
"Poin pentingnya kita ingin samakan persepsi dokumen apa yang bisa jadi pegangan para pemilih, lalu disepakatilah dokumen KTP-el atau surat keterangan telah merekam KTP-el itulah dua dokumen tersebut," kata Tito.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Vincentius Jyestha Candraditya)