TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 5.
Dikutip dari laman Kemnaker, pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Begini Cara Lapornya, Bisa Lewat WhatsApp
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya di Sini
Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V:
- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh
- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.
Baca juga: Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji
Syarat penerima BLT subsidi gaji:
Masih dari sumber yang sama, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji.