Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
(Tribunnews.com/Widya)