News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2020

Kemenag Siapkan Protokol Kesehatan untuk Ibadah Natal 2020

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). Perayaan ekaristi Natal 2019 ini dimeriahkan dengan drama keluarga yang mengangkat tema 'Kamu, Sahabatku', yang menceritakan hidup berdampingan antar umat beragama di Indonesia. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang hari raya Natal Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan, rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.

Nantinya, Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.

Fachrul mengatakan, persiapan telah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya dalam diskusi KCPEN, Rabu (24/11/2020).

Baca juga: Jelang Libur Natal & Tahun Baru, Prancis Longgarkan Lockdown dan Buka Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Dapat Dipesan, Ini Penjelasan PT KAI

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.

Ia melanjutkan, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun, yang menjadi kebiasaan masyarakat saat perayaan hari raya agama.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ungkap Fachrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini