Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang hari raya Natal Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan, rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.
Nantinya, Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.
Fachrul mengatakan, persiapan telah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya dalam diskusi KCPEN, Rabu (24/11/2020).
Baca juga: Jelang Libur Natal & Tahun Baru, Prancis Longgarkan Lockdown dan Buka Pusat Perbelanjaan
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Dapat Dipesan, Ini Penjelasan PT KAI
Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.
Ia melanjutkan, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun, yang menjadi kebiasaan masyarakat saat perayaan hari raya agama.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ungkap Fachrul.