Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.
9. Jero Wacik
Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II.
Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2014 dalam kasus pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Pada Februari 2015, Jero ditetapkan seabgai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Pada 2016, Jero dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.
Ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Parriwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.
10. Idrus Marham
Idrus Marham menjabat Menteri Sosial Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Pada Agustus 2018, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
11. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja.
Pada September 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam pun telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
12. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju.
Berbeda dengan nama-nama menteri lainnya, Edhy tercatat sebagai menteri pertama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Ia ditangkap KPK pada Kamis (25/11/2020) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Menteri yang Dijerat KPK, dari Era Megawati hingga Jokowi"