TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Rivat Eka Putra (43) tidak berniat melarikan diri usai menghabisi selingkuhan istri di ruang sebuah karaoke di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dendam Rivat terhadap Ario Fernando (34) yang telah menyelingkuhi sang istri telah memuncak, ia hanya ingin membunuhnya.
Pria ini menggorok ternyata bukan menggunakan pisau miliknya namun diduga milik temannya.
Tak hanya itu, Rivat menuturkan saat kejadian sang istri ketika dihubungi hendak membeli susu untuk anaknya namun dilihat di GPS yang terpasang di motor ke Diva Family Karaoke hingga setengah jam lebih.
"Karena itu saya izin dan meminjam motor teman untuk pulang, lalu ketika diperjalanan mampir isi bensin motor dan melihat ada pisau," katanya dihadapan polisi, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Seorang Ibu Diduga Bunuh Dua Anaknya yang Masih Balita, Kejiwaan Ibu Korban Diperiksa
Pisau itulah kata Rivat yang kemudian dipakai oleh dirinya untuk menghabisi korban yang sedang karaoke dengan istrinya. "Pas isi bensin saya lihat ada pisau, itulah yang saya ambil," tuturnya.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika dikonfirmasi mengungkapkan jika dari hasil pemeriksaan diketahui saat itu tersangka mendapati istri sedang bersama dengan korban di room nomor 3 Diva Family Karaoke.
"Tersangka memasang alat GPS untuk melacak istrinya yang diduga telah bermain dengan laki-laki lain dan dari GPS itu didapati ada di Diva bersama cowok lain," ungkap Kanit ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istri, Lalu Ceraikan Istri yang Mengandung: Perempuan Masih Banyak
AM Panera menjelaskan, setelah mendapati istri bersama pria lain, tersangka kemudian mengambil pisau di dalam jok motor yang dikendarainya.
"Lalu tersangka masuk room 3 di Diva dan langsung menusuk dada korban sebanyak dua kali, lalu korban tersungkur dan leher korban digorok pelaku," bebernya.
Disinggung apakah pisau dibawa tersangka dari tempat kerja, AM Panera mengaku berdasarkan keterangan tersangka pisau memang ada di jok motor.
"Motor itu dipinjam dari teman tersangka dan ketika diperjalanan isi minyak dilihat tersangka ada pisau, bukan punya dia. Disitu juga tersangka ada niat menggunakan pisau itu," bebernya seraya mengatakan korban merupakan duda.
Sementara itu berdasarkan informasi didapat, korban merupakan resedivis kasus penganiayaan dan baru keluar penjara pada Desember 2019 setelah menjalani dua tahun kurungan penjara di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Berselingkuh Sejak Enam Bulan Lalu