"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan."
"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ucap Claudia.
Namun, Claudia tidak tahu apa kasus yang menjerat Pinangki sehingga dijatuhi hukuman tersebut.
Sementara dalam hasil pemeriksaan kasus terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatan struktural.
Baca juga: Anita Kolopaking Mengaku Sampai Gondok Tagih Haknya Sebagai Pengacara Djoko Tjandra.pada Pinangki
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," jelas dia.
Pinangki disanksi berat karena dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa hingga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019.
Tercatat Pinangki pernah berpergian hingga 9 kali tanpa izin selama tahun 2019.
"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Claudia.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.