News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap bagaimana oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari membelanjakan uang  yang diperolehnya dari Tjoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari
terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki
dari Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Di Persidangan, Saksi Sebut Pinangki Beberapa Kali Kena Sanksi dari Wakil Jaksa Agung

Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS
atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

1. Beli mobil BMW X5 Tunai

Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk
1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa
tahap.

2. Sewa apartemen mewah di AS 

Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019
senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan secara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa
Pinangki.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

3. Bayar dokter kecantikaan di AS 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini