TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Karni Ilyas tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi aset negara yang merugikan negara dirugikan Rp 33 triliun.
Karni Ilyas yang kerap disapa 'Presiden ILC' yang memandu acara talkshow "Indonesia Lawyers Club" ini sejatinya berdasarkan jadwal pemeriksaan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 09.00 Wita.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Karni Ilyas tidak juga terlihat.
Karni Ilyas dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT, menyerat sejumlah orang penting.
Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.
Baca juga: Respons Ali Ngabalin saat Dicurigai Karni Ilyas sebagai Intel KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12/2020).
Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.