News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR: Prolegnas Tidak Mementingkan Jumlah, Tapi Kualitas dan Manfaat untuk Masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan DPR RI akan cermat dalam menentukan Rancangan Umdang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Menurut Azis, target prolegnas harus tercapai dan melahirkan undang-undang yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Intinya adalah berkualitas. Prolegnas tidak mementingkan jumlah, tapi kualitas, dampak kepada masyarakat yang harus bermanfaat,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Azis menjelaskan, dalam waktu dekat, pimpinan DPR RI dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI akan berkoordinasi untuk memutuskan RUU yang akan masuk dalam prolegnas.

Seluruh RUU yang masuk dalam prolegnas harus dipastikan disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.

Menurut Azis, DPR RI dan pemerintah harus cermat mempertimbangkan RUU yang akan masuk dalam prolegnas.

“Kualitas dan kuantitas harus sejalan. Karena pembahasan undang-undang enggak bisa jalan kalau enggak dibahas bersama pemerintah dan DPR RI,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Diketahui, saat rapat pada Rabu (25/11), DPR, Pemerintah, dan DPD belum mencapai kesepakatan daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Tunda Pengambilan Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Hal tersebut dikarenakan, belum seragamnya pandangan fraksi menyikapi tiga rancangan undang-undang. 

Ketiga RUU tersebut dari total 38 RUU yang diusulkan yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi menjelaskan, ada enam fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. 

RUU tersebut dinilai sudah masuk dalam Omnibus Law RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara RUU Ketahanan Keluarga ditolak oleh Gerindra, PKB, Golkar, PDIP NasDem dan Demokrat.

Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PPP, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB, dan Gerindra. 

Hanya Fraksi PDIP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.

Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya : 
Usulan DPR RI

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BPBD Sleman Siapkan 4 Barak Pengungsian

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya  Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI

13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI

Baca juga: Draf RUU Pemilu Dinilai Belum Penuhi Azas Pembentukan Undang-Undang

14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI

24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Usulan pemerintah :
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. 

2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia). 

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). 

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah). 

6. RUU tentang Ibukota Negara.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah.

10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Usulan DPD :

1. RUU tentang Daerah Kepulauan. 

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini