News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Syarat dan kriteria yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta GTK Pendidikan Islam

Dhani kemudian menjelaskan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan tanpa potongan.

Terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga."

"Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini