"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" tanya jaksa.
"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.
Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.
"Melaporkan ke PPATK nggak?" tanya jaksa.
"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.
"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" tanya jaksa.
Baca juga: Adik Pinangki Blak-blakan, Ungkap Menginap di Trump Tower Hingga Pengeluaran Fantastis Sang Kakak
"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.
Yeni menyampaikan demikian lantaran perusahaan tempatnya bekerja hanya menyediakan formulir pengisian ke PPATK untuk pembelian mobil secara tunai.
Namun, formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.
Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.
"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" tanya hakim lagi.