News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Asal Usul Duit Pembelian Mobil Mewah BMW SUV X5 Pinangki dan Biaya Fantastis Perawatan Kecantikan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan

Olivia pun menjadi dokter "home care" untuk Pinangki.

Artinya, Olivia yang mendatangi rumah Pinangki.

Baca juga: Adik Pinangki Sebut Kakaknya ke Amerika untuk Operasi Hidung hingga Cek Kesehatan Payudara

Menurut dia, biaya untuk sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.

"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp 300.000 per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp 500.000," tutur dia.

Perawatan lain yang pernah diberikan Olivia kepada Pinangki adalah suntikan botoks kolagen.

Olivia juga membenarkan bahwa Pinangki pernah membayar biaya rapid test Covid-19.

"Suntik botoks biayanya Rp 7 juta, untuk 'rapid test' Rp 9-19 juta benar? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Iya," jawab Olivia.

Baca juga: Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta

"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp 170-an juta, apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.

"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.

Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.

Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima dari Djoko Tjandra.

Pengeluaran fantastis bulanan Pinangki

Kemudian dalam sidang sebelumnya, Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang, Pungki mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.

Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Baca juga: Meski Berstatus Suami, AKBP Yogi Tak Tahu Berapa Penghasilan Pinangki Sebagai Jaksa

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.

Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Diketahui dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. (tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini