News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Ada 16 Aturan Baru di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Tangerang Selatan di Gudang KPU Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/11/2020). Pilkada 2020: Ada 16 Aturan Baru di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan

TRIBUNNEWS.COM - Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Bawaslu Terima 3.814 Pelanggaran dan 112 Laporan Tindak Pidana di Pilkada Serentak

Ditengah pandemi Covid-19 kita dituntut untuk menjadi pemilih yang cerdas dan sehat. Cerdas memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan penanggulangan Covid-19 dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS. #PilkadaPatuhProkes #PilkadaSehat #DaerahPilkadaAmanCovid #9DesemberkeTPS (dok. Kementerian Dalam Negeri)

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini