Sedangkan, Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Ia mengatakan, bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas.
Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelas Hendropriyono.
Karena itu, pihaknya mengingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman.
Di mana anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa.
"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," kata Hendropriyono.
Sekitar ratusan orang menggeruduk rumah yang biasa ditempati ibunda Mahfud, Siti Khadidjah, Selasa (1/12/2020).
Massa tersebut merupakan massa yang sebelumnya berunjuk rasa ke Polres Pamekasan, yang meminta agar polisi tidak menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Akibat kediaman pribadi jadi sasaran demonstrasi, keluarga Mahfud pun ketakutan.
Polres Pamekasan saat ini tengah membuka penyelidikan terkait kasus penggerudukan ini.
Berita ini tayang di Kompas.com: Fakta Terbaru Pengepungan Rumah Mahfud MD, Korlap Tak Mau Tanggung Jawab, Tak Tahu Ada yang Diperiksa PolisiĀ