News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Daftar Kekayaan Juliari Batubara, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19: Total Kekayaan Rp 47 Miliar

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara kunjungi kantor Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Ini daftar lengkap kekayaan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, tersangka kasus suap bansos Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap kekayaan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Begini Kisah Mensos Juliari P Batubara yang Pernah Dapat Gaji Cuma Rp 1 Juta

Baca juga: PROFIL Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Simak Background Pendidikannya

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara itu, AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terlepas dari pemberitaan tersebut, berapakah jumlah harta kekayaan dari Mensos Juliari Peter Batubara?

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat Untung Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19

Berikut Tribunnews sajikan data yang dirangkum dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (ELHKPN) per tanggal 30 April 2020.

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : KEMENTERIAN SOSIAL

UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI

SUB UNIT KERJA : KEPALA LEMBAGA

I. DATA PRIBADI

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini