Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan lima paslon peserta Pilkada yang tidak mengisi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 30 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini.
Lima paslon tersebut di antaranya pertama adalah paslon Ben Ibrahim dan Ujang Iskandar di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua adalah paslon Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi di Provinsi Bengkulu.
Ketiga adalah Surunuddin Dangga dan Rasyid di Kabupaten Konawe Selatan. Keempat adalah Lalu Makmur Said dan Badruttamam Ahda di Kota Mataram.
Baca juga: ICW Kecam Deputi Penindakan KPK Ungkap Rencana Geledah Kantor KKP ke Publik
Kelima adalah Baihaqi dan Baiq Diyah Ratu Ganefi di Kota Mataram. Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan hal tersebut perlu dipertanyakan.
Hal tersebut disampaikan Egi dalam Diskusi Media bertajuk Hasil Pemantauan Dana Kampanye Pilkada: Ruang Gelap yang Menguntungkan Oligarki yang digelar secara virtual pada Minggu (6/12/2020).
Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
"Ini mungkin perlu dipertanyakan juga mengapa, apakah memang tidak mengunggah, menyampaikannya pada KPU atau memang benar-benar mereka benar-benar kosong untuk mengisi LPSDK. Dan kalau kosong ini juga tentu saja menimbulkan pertanyaan. Karena tentu kampanye membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi ini perlu kita telusuri lagi lebih jauh," kata Egi.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik dan Dana Kampanye Pilkada 2020
Egi mengatakan data tersebut berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap 30 daerah yang mencakup sembilan provinsi, 12 Kabupaten, dan sembilan kota.
Egi mengatakan ICW tidak memantau seluruh 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
Sehingga, kata Egi, ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Data tersebut, kata Egi, dikompilasi ICW hanya dari halaman resmi KPU.
Egi mengatakan ada dua jenis data yang dipantau ICW yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Dua data tersebut dipilih karena dua data tersebut diwajibkan hingga 30 Oktober 2020 dan data PPDK, baru akan disampaikan setelah kontestasi Pilkada usai.