News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KRONOLOGI Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka, KPK Dapat Informasi dari Masyarakat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Berikut kronologi Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka. KPK mendapat informasi dari masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.

Mereka adalah PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG); pihak swasta, Ardian IM (AIM); pihak swasta Harry Sidabuke (HS); Sekretaris Kemensos, Shelvy N; dan pihak swasta, Sanjaya (SJY).

Penangkapan ini bermula dari tim KPK yang menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/12/2020), mengenai dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat Untung Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19

Baca juga: Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Baca juga: PROFIL Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Background Pendidikannya Tak Main-main

Suap dilakukan AIM dan HS sebagai pemberi, kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB), selaku penerima.

Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.

Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersanka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini