News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Di Sidang Pinangki, Hakim Marahi Saksi yang Berasumsi 'Jaksa Menang Kasus Dapat Uang'

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Kemudian Ryan mencabut BAP sebelumnya yang menyebutkan soal menang kasus. Ia meralatnya dengan menghapus kata - kata tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebut bahwa pembelian mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai Rp1,7 miliar dengan beberapa kali pembayaran disebut dari uang hasil menang kasus.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta. Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank

Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.

Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya hakim lagi.

"Iya (red: tidak menanyakan)," kata Yeni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini