TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19, lengkap beserta cara mengecek jumlah pemilih di TPS.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) besok.
Dikutip dari Indonesia.go.id, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih.
Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih.
Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020?
Untuk mengecek data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS saat Mencoblos di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Sedang Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Jika melalui aplikasi KPU RI Pemilihan 2020, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya melalui Google Play Store atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.
Aplikasi tersebut bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.
Cara mengecek jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020 melalui laman (website) KPU:
- Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
- Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih'.
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.
Adapun setiap RT/RW umumnya juga akan menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Berikut tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74.
1. Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS
Dalam pasal 71 ayat (1) dijelaskan, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
Selanjutnya, pada pasal (2) dijekaskan, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.
Dalam ayat (3) dijelaskan apabila terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS.
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS.
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
e. Pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. Setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.
Selanjutnya, dalam pasal (4) dijelaskan, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, NasDem Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat
2. Pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Hal tersebut berdasar pasal 72.
KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.
KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.
KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih.
Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih.
Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
3. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai ketika mencoblos
Pada pasal 74 ayat (1) dijelaskan, pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan
b. anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
Baca juga: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Selanjutnya pada pasal (2), pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
4. Tidak mencelupkan jari ke tinta
Selanjutnya pada pasal (3) dijelaskan, pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih.
Tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Kemudian pada pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.
(Tribunnews.com/Latifah/Fajar)