"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," tutur Prasetijo.
"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," timpal Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca juga: Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim
"Saya jelaskan, Pak Djoko keadaan bebas non-executable saya yakin karena mau ketemu (membahas) masalah OJK," tuturnya.
Jaksa kemudian bertanya terkait red notice Djoko Tjandra.
Namun, Prasetijo lagi-lagi mengaku tak tahu.
"Apa saudara tahu bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah menjadi subjek red notice?" tanya jaksa.
"Enggak tahu," jawab Prasetijo.
"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak Djoko Tjandra sudah dijatuhi hukuman?" tanya jaksa lagi
"tidak." jawab Prasetijo.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.
Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.