"Dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan ini, saya berharap majelis hakim Yang terhormat tidak akan menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas - jelas tidak saya perbuat," pungkas Prasetijo.
Jaksa Tuntut Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Baca juga: Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan
Dalam fakta persidangan, terungkal Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar dokumen berupa surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap di tahan," imbuh dia.