TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).
Dilansir setkab.go.id, Sri Mulyani menyebut kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen.
Kemudian SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen.
SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Cukai Vaksin Covid-19
Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.
SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen.
SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.
Sedangkan untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Sri Mulyani menyebut kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan," ungkap Sri Mulyani.
"Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” imbuhnya.
Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau
Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT nantinya, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.