Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Alamsyah akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi."
"Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
5. Perjalanan kasus
Sebelum ditahan, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Shihab bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam acara tersebut, terjadi kerumunan pada saat Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Kerumunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.