Namun Rizieq Shihab belum juga datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi/Nirmala Maulana Achmad/Sonya Teresa Debora)