Selain itu, Munarman juga mempermasalahkan penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo.
Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena justru menjadikan 6 anggota Lakskar FPI tersebut sebagai pelaku, bukan korban.
"Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.
"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," sambungnya.