Terdakwa lain telah divonis hukuman penjara.
3. OTT UNJ
Seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) berinisial DAN terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kemendikbud, Rabu (20/5/2020).
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga kampus tersebut untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020).
Uang itu rencananya diberikan kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
"(Permintaan rektor) masing-masing Rp 5 juta melalui DAN," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Namun, belakangan kasus tersebut juga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
KPK menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI sehingga penghentian penyelidikan sepenuhnya menjadi wewenang Polda Metro Jaya.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali, Kamis (9/7/2020).
Ali menuturkan, KPK pun menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana.
4. OTT Bupati Kutai Timur
KPK melakukan OTT terhadap Ismunandar dan kawan-kawan termasuk Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria pada 2 Juli 2020.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.