"Penyidik menduga kuat, pisau itulah yang digunakan untuk melukai korban," terang Tubagus.
Baca juga: Di Mata Najwa, Terungkap Percakapan Terakhir Laskar FPI sebelum Tewas, Suara Tangisan dan Rintihan
4. Djoko Tjandra Ditangkap
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu dari Malaysia.
Djoko Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Artis TA Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Polisi: Saat Ini Berstatus Saksi
Sebelumnya, perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.
Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.
Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia.
Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.
Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.
Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli, akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).
Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.
Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.
Perjanjian kerja samapun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.
Baca juga: Ketahuan Bawa Sabu, Dua ASN OKU Ditangkap Polisi
Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.
Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.
Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo)