News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LIVE STREAMING Aksi 1812 di Kompas TV, Minta Kepolisian Ungkap Tewasnya 6 Anggota FPI

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian secara tegas menghimbau kepada massa aksi 1812 untuk membubarkan diri di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Pengendara ambulance ini diminta mengikuti instruksi Polisi untuk diperiksa.

Situasi lalu lintas pada kawasan, aksi ini menyebabkan kemacetan yang cukup padat.

Demo 1812, Polda Metro Kedepankan Operasi Kemanusiaan Sebelum Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Kemanusiaan sebagai bentuk antisipasi menghadapi aksi demo 1812 yang akan digelar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memasifkan operasi kemanusiaan terlebih dahulu dengan skema 3T alias testing, tracing dan treatment.

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19. Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan Operasi Kemanusiaan," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Turunkan 5 Ribu Personel Jaga Demo 1812, Polda Metro Juga Siagakan 7.500 Personel di Monas dan DPR 

Yusri mengatakan melalui operasi kemanusiaan itu pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi.

Rapid test juga akan dilakukan guna mendeteksi dini virus corona pada para pendemo. 

"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," kata Yusri.

Namun demikian apabila operasi kemanusiaan ini tidak diindahkan, Yusri menegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Adapun penegakan hukum itu memiliki dasar hukum yang mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.

"Kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," jelasnya.

"Operasi kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," tandas Yusri.

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini