Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang kontraktor bernama Budi Sutanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Budi Sutanto merupakan kontraktor atau pengawas teknis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp 14 miliar.
Hal itu terungkap setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK.
Dalam BAP-nya, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp 14 miliar.
"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar Rp 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?" tanya jaksa kepada Budi Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Budi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Uang Kepada Nurhadi
Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, jaksa pun membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.
"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai Rp770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai Rp741.439.876 juta. Benar?" tanya jaksa saat membacakan BAP Budi Sutanto.
Budi kembali mengamini pernyataan jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Tak Terkait Pengurusan Perkara
Lebih lanjut, jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekira Rp 3,9 miliar.
Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.