“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."
"Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” jelas Faisal.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen-swab atas permintaan sendiri.
Tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab melalui SE yang dikeluarkan, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar.
Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Corona, La Nyalla: Teladan yang Baik
Baca juga: WHO Kirim 10 Ilmuwan Internasional ke China untuk Selidiki Asal-usul Virus Corona di Wuhan
Baca juga: Dilanda Corona: Masker, Hand Sanitizer Hilang dari Pasaran, Empon-empon Laris Manis dan Panic Buying
(Tribunnews.com/Nuryanti)