Ihwal adanya informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan menggali dan mengonfirmasi hal tersebut kepada para saksi, termasuk pihak PT Sritex maupun Gibran.
"Kami memastikan bahwa setiap informasi itu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Namun demikian, ujar Ali, jikalau keduanya telah masuk ke jadwal pemeriksaan, KPK tidak bisa membeberkan materi penyidikan.
"Karna semua akan terbuka pada waktunya nanti pada proses persidangan yang terbuka untuk umum dan semua masyarakat bisa mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses di dalam persidangan," ujarnya.
Di sisi lain, Ali bilang bahwa saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Sosial masih terus berlangsung.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata dia.
Diberitakan, salah satu media nasional menyebut PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari Gibran.
Akan tetapi, perusahaan dengan kode emiten SRIL ini menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.
"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk, Joy Citradewi, Minggu (20/12/2020).
Kendati demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kementerian Sosial sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.