News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Risma Resmi Jadi Menteri Sosial, Politisi Nasdem: Saya Optimis Bisa Cepat Beradaptasi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAAN MUSTOPA, anggota DPR RI Wasekjen DPP Partai Demokrat, kunjungi markas Tribun Jakarta dalam acara dialog politik bersama wartawan, Jumat (15/11/2013). Hadir dalam acara dari Kompas TV, Warta Kota, KCM dan Tribun. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Dikutip dari keterangan persnya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Mensos Risma menjelaskan empat tugasnya sesuai instruksi Jokowi.

Risma dengan kementriannya akan melakukan perbaikan data kependudukan.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan

Hal ini ia akan bekerja sama dengan kementerian dalam negeri.

"Perbaikan data, kami akan bekerja sama dengen Kementrian Dalam Negeri bidang kependudukan untuk update data tentang penerima bantuan," jelasnya.

Risma menegaskan Kementerian Sosial akan melakukan semua tugas secara transparan.

Ia juga menambahkan transaksi bantuan akan dilakukan secara elektronik.

"Kita akan lakukan semuanya dengan transparan."

"Tidak ada lagi tunai dalam bentuk apapun, tapi kami akan gunakan semua transaksi secara elektronik," tutupnya.

Kemendagri: Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Saat Dilantik Jadi Menteri Sosial

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Tri Rismaharini alias Risma telah otomatis diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dilantik sebagai Menteri Sosial. 

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan Kamis (24/12/2020).

Ia mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undang, seorang Kepala Daerah dilarang merangkap jabatan. Dalam pasal 78 ayat 2 huruf g UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang Kepala Daerah dilarang memiliki dua jabatan atau lebih.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini