Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.
Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."
"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Gubernur Jatim Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang menjabat Menteri Sosial.
"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya."
"Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Khofifah juga memberi perintah kepada DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya.
Juga usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Jadi perintahnya ada 2, menunjuk pelaksana tugas wali kota dan memerintahkan DPRD menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian wali kota Surabaya," ujarnya.